Aksi Simpatik 55 yang
digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) memang berakhir di
Mahkamah Agung. Namun Masjid Istiqlal yang menjadi titik kumpul sekaligus
Shalat Jumat bersama, tetap menjadi
magnet utama aksi damai untuk kesekian kali ini.
Ba’da Shalat Jumat di
Masjid Istqlal Jakarta dilanjutkan long march ke Mahkamah Agung (MA), Jumat
(5/5/207), akhirnya lebih dari 10 delegasi aksi ini diterima empat orang perwakilan
dari MA.
Ada empat permintaan yang
mereka sampaikan kepada lembaga peradilan tertinggi itu.
Pertama, mereka dukung
penuh terhadap apa yang menjadi pedoman prinsip peradilan independensi
hakim.
Kedua, vonis majelis
hakim menjadi benteng terakhir dari rangkaian perjalanan dalam sebuah perkara.
Ketiga, perwakilan dan
seluruh peserta aksi memberikan doa serta dukungan untuk majelis hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara ini dengan sebaik-baiknya, menurut rasa keadilan
masyarakat.
Terakhir atau keempat,
dari massa Aksi Simpatik 55 adalah ingin menjadikan MA sebagai benteng
terakhir dalam jalannya proses peradilan.
Mereka berharap MA
memberikan keadilan bagi masyarakat, dan pemberikan keadilan ini berdasarkan
kepada undang-undang.
Aksi Simpatik 55
dikabarkan akan menjadi aksi terakhir dari serangkaian aksi terkait kasus penistaan Al-Quran oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
GNPF MUI sebagai organisator aksi berujar bahwa Aksi Simpatik 55 merupakan
penutup aksi serupa.
Hal ini diutarakan wakil ketua GNPF MUI, Zaitun Rasmin di komplek Masjid Istiqlal
Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Menurutnya GNPF tidak akan lagi melakukan aksi-aksi dalam kasus
penistaan Al-Qur’an oleh
Ahok.
Rangkaian aksi bermula
ketika Ahok ucapan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51
melalui pidatonya pada 27 September 2016 di Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu dinilai menista agama Islam
hingga memicu kemarahan
beberapa pihak.
Ahok kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 Oktober 2016.
Karena tak kunjung ada tanggapan, aksi pun digelar.
Aksi pertama kali dilakukan pada Jumat, 14 Oktober 2016,
diikuti massa Front Pembela Islam (FPI) di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya Aksi 4 November 2016 atau dikenal dengam 'Aksi Bela Islam 411'. Alhasil Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016.
Aksi Bela Islam berikutnya jumlah massanya jauh lebih besar bertajuk ‘212’ yang berlangsung 2 Desember 2016.
Selanjutnya aksi kelompok GNPF MUI tertuju pada hari-hari dilangsungkannya sidang Ahok.
Mulai dari sidang pertama digelar
Senin 12 Desember 2016, masa GNPF MUI terus mengawal jalannya sidang di Aula Kementerian Pertanian,
Ragunan. Mereka konsisten
menuntut Ahok dipenjara.
Aksi Damai dalam jumlah massa yang besar baru diselenggarakan kembali pada Sabtu, 11
Februari 2017 atau disebut ‘112’. Aksi ini menuntut hukuman terhadap Ahok ini diselenggarakan satu
minggu sebelum hari pencoblosan Pilgub DKI Jakarta 2017 yaitu Rabu, 15 Februari
2017.
Sebulan kemudian Front Umat Islam pimpinan Al-Khaththath juga
melakukan aksi serupa
dengan label ‘313’ pada Jumat 31
Maret 2017.
Bulan berikutnya, tepatnya Jumat, 28 April 2017 massa kembali beraksi menuntut penegakan hukum terhadap Ahok.
Dan GNPF MUI kembali menggelar AksiSimpatik55 pada Jumat, 5 Mei 2017 yang
berpusat di Masjid Istiqlal
Jakarta dilanjutkan
long march ke MA.
Peserta AksiSimpatik55 mulai
memadati Masjid Istiqlal jelang saat pelaksanaan shalat Jumat.
"Inilah wajah Islam Indonesia. Kita sangat menghormati
niat, oleh karenanya saudara-saudaraku kita harus luruskan niat kita
semata-mata Lillahitaala dan kita ajak seluruh umat Islam meluruskan niatnya
mulai dari diri kita, keluarga kita masyarakat kita para pemimpin kita,
pemimpin hukum kita lembaga negara kita supaya meluruskan niatnya dalam
melaksanakan niatnya. Jangan ada di negara ini timbul sandiwara-sandiwara
Walohukhorumakirin.
Sodara-sodaraku ku yang dimuliakan Allah itulah yang disebut
Khoiru Ummah Ukhrijatlinnaas. Kita mesti menebarkan kebaikan dan kebajikan di
muka bumi ini dan mecegah segla kerusakan dan kemungkaran di muka bumi ini
alangkah indahnya Islam di negara kita ini.
Ada para ahli yang menyampaikan kalau kamu-kamu tidak bisa
bermanfaat kepada orang lain setidak-tidaknya jangan sampai membuat mudarat
kepada orang lain, kalau kamu tidak bisa menguntungkan orang lain, jangan
sekali-kali kamu merugikan orang lain, jadikanlah persaaudaran itu, jalinlah
persaudaraan itu.
Begitu isi khotbah Jumat
yang disampaikan Drs KH Moh Adnan Harahap di Masjid Istiqlal Jakarta.
Naskah
& foto: adji kurniawan (kembaratropis@yahoo.com, ig: @adjitropis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar